^ Back to Top

Prosedure Berperkara

Panduan tata cara berperkara

di Pengadilan Agama Blitar

bagi para pihak yang berperkara

Jadwal Sidang

Informasi mengenai daftar tanggal

sidang bagi para pihak yang ber-

perkara di Pengadilan Agama Blitar

Panjar Biaya Perkara

Informasi besaran panjar biaya perkara

yang harus disiapkan pihak berperkara

di Pengadilan Agama Blitar

Grafik Keadaan Perkara

Informasi mengenai grafik perkara baik

perkara masuk, putus, pekerjaan, dll

di Pengadilan Agama Blitar

Pengaduan Online

Sampaikan keluhan/pengaduan anda

atas layanan, peradilan maupun

tingkah laku aparat kami di sini

Hak Pencari Keadilan

Informasi mengenai hak-hak

para pihak dalam berperkara di

Pengadilan Agama Blitar

SAMBUTAN KETUA

Bismillahirohmanirohim

      Puji syukur kehadirat Allah SWT dan junjungan Nabi Muhammad SAW atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga Pengadilan Agama Blitar telah dapat menyelesaikan Website Resmi ini.

Baca Selengkapnya...

PILIH BAHASA

JAM KERJA KANTOR

Senin s/d Kamis

Pukul 07.30-16.00 WIB

istirahat 12.00-13.00 WIB

Jum'at

Pukul 07.00-16.00 WIB

istirahat 11.30-13.00 WIB

Bagaimana menurut anda tentang pelayanan kami?

Link Peradilan

Hak Pencari Keadilan

HAK-HAK PENCARI KEADILAN

PENGADILAN AGAMA BLITAR

( Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 )

1.
Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
   
2.
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
   
3.
Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
   
4.
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
   
5.
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
   
6.
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
   
7.
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
   
8.
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
   
9.
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
   
10.
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
   
11.
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;
   
12.
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
   
13.
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
   
14.
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
   
15.
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
   
16.
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
   
17.
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan;
   
18.
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
   
19.
Berhak segera menerima atau menolak putusan;
   
20.
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum,dan putusan dalam acara cepat;
   
21.
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
   
22.
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusandalam waktu yang ditentukan undang-undang;
   
23.
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP;
   
( Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP )